Minggu, 31 Januari 2010

Penipuan Sertifikasi, 1.700 Guru Diturunkan Pangkatnya!

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menuturkan, sebanyak 1.700 guru di Riau telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat akibat tindak pemalsuan pembuatan karya ilmiah sebagai syarat sertifikasi guru. Untuk membuat karya ilmiahnya, para guru tersebut menggunakan jasa calo.
"Kriterianya secara ketat ternyata bisa diawasi, dan di era otonomi hal ini tentu menjadi pelajaran berharga buat dinas pendidikan di daerah"
-- Muhadjir

Kepala Disdik Riau Irwan Effendi mengatakan, sebanyak 1.700 guru itu harus turun pangkat dari IV b kembali ke IV a. Penurunan pangkat itu sebagai sanksi yang diberikan karena adanya temuan pemalsuan dalam hasil karya ilmiah dan tanda tangan instansi terkait. Sedianya karya ilmiah tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi guru sebagai salah satu proses kenaikan pangkat.

"Mereka tidak membuat karya ilmiah sendiri, tapi menggunakan jasa calo dan itu sudah konsekuensinya," kata dia kepada wartawan, Kamis (28/1/2010).

Sejauh ini, tercatat Kota Pekanbaru menempati jumlah terbanyak yakni 514 orang, Kabupaten Pelalawan sekitar 40 orang, serta Kabupaten Siak mencapai 38 orang. Selain diturunkan pangkatnya, para tenaga pendidik itu diharuskan mengembalikan penyesuaian gaji yang telah mereka terima selama ini, yaitu sebagai pegawai golongan IV b.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku belum mendengar kabar tersebut. Untuk sementara, Sulistiyo akan menggali informasi ini ke Riau.

Dihubungi terpisah, Kepala Informasi dan Humas Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Muhadjir mengatakan, Kemendiknas mengacungkan jempolnya atas temuan dan tindakan dari Disdik Riau tersebut. Dia mengatakan, hal itu akan menjadi pelajaran bagi dinas-dinas di daerah lain di Indonesia, bahwa mekanisme yang jelas sudah ditemukan, khususnya dalam pengawasan angka kredit sertifikasi.

"Kriterianya secara ketat ternyata bisa diawasi, dan di era otonomi hal ini tentu menjadi pelajaran berharga buat dinas pendidikan di daerah. Sejauh ini kami hanya bisa memonitor melalui biro kami, karena kewenangan itu tetap ada di daerah," ujar Muhadjir.

Adapun sementara ini kasus tersebut sedang di bawah penyelidikan pihak Polda.

Sumber :
Kompas.com Jumat, 29 Januari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar